Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang
dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang
Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas,
kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanda jabatan yaitu
tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam
lingkungan Gerakan Pramuka.
1. Maksud
Tanda
jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :
a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada
seseorang anggota Gerakan Pramuka.
b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang
dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.
c. Memberi kebanggan
kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
2. Tujuan
Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan
:
a. Mendorong anggota
Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan
tugas dan tanggungjawabnya.
b. Memberi gairah dan
semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan
pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang
dipegangnya.
c. Memberi kebanggan
kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa
kepemimpinan.
3. Fungsi
a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai :
a. Alat pendidikan,
untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan
tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan
pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.
b. Alat pengenal
jabatan yang sedang dipegangnya.
c. Tanda pengakuan,
pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.
b.
Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :
a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat
seseorang.
b. Perhiasan.
TERIMAKASIH
BalasHapus